mafia tanah sangat lihai memanfaatkan kesempatan untuk menguasai tanah-tanah, terurama tanah yang kelihatannya tidak terurus. Tanpa peran mafia, sangat tidak mudah untuk menerbitkan sertifikat ganda maupun yang tumpang tindih.
Sepeeti yang kita pahami bersama bahwa semua tanah yang sudah bersertifikat, pasti tercatat dan terdokumentasi di kantor pertanahan. Setiap "jengkal tanah" yang telah bersertifikat pasti memiliki warkah tanah. Sertifikat di pegang pemiliknya warkah berada di BPN dan menjadi tanggung jawab BPN.
Dengan demikian sangat tidak masuk akal, jika terjadi ada lebih dari satu sertifikat atas sebidang tanah yang sama. Tidak ada instansi lain yang berwenang menerbitkan sertifikat, semua sertifikat itu, dikeluarkan BPN yang sama dimana objek tanah itu berada. Fakta nya terjadi sertifikat ganda atau tumpang tindih sertifikat.. artinya ada yang tidak beres dalam proses penerbitan salah satu sertifikat itu.
Yang paling menyakitkan, ketika masyarakat konplin atas hal itu, BPN tidak mau bertanggung jawab, dengan enteng nya menyampaikan "gugat saja ke Pengadilan".
Padahal sertifikat itu produk BPN. dan BPN tidak mau bertanggung jawab atas ketidak beresan atas kerja- kerja mereka.
Dengan demikian masyarakat terutama masyarakat kecil yang tidak punya akses keuangan, tidak punya akses kekuasaan akan termarginalkan, dan tidak ada proteksi dari negara, dan tidak ada kepastian hukum bagi rakyat kecil atas kepemilikan lahan mereka. Saat ini masyarakat harus melaporkan nasip mereka kemana ? Polisi ? Ke kejaksaan ? Mungkin yang lebih tepat melaporkan nasip mereka pada Tuhan dalam setiap doa nya.
Terjadinya sertifikat ganda merupakan bentuk permaian.
Biasanya, pelakunya adalah mereka yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pertanahan.
Bisa oknum pemerintahan, dan tidak menutup kemungkinan oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jadi harus diwaspadai, bukan tidak mungkin ada oknum notaris yang berada di belakang terbitnya berbagai akta yang bisa kepemilikan tanah beralih pada pihak lain.
Kondisi ini sudah sangat membahayakan atas dasar itu maka Jaksa Agung, ST Burhanudin sangat antusias menghentikan
praktik-praktik kotor dalam penguasaan tanah di negeri ini.
Pesan Jaksa Agung agar tidak memberikan ruang gerak kepada mafia tanah, semestinya harus diimplementasikan jajarannya. Para jaksa harus bersikap tegas juga melawan mafia tanah. “Sangat ironis jika kemudian ada indikasi keberpihakan jaksa justru kepada oknum yang patut diduga mafia tanah.
Demikian juga hal nya dengan Kapolri dengan tegas menyatakan "Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," pernyataan kapolri ini harus nya menjadi perhatian jajaran nya di daerah termasuk di Kalbar ini.
Kita berharap berharap, kejaksaan dan kepolisian tegak lurus dengan perintah atas nya. Dalam bentuk merespon perkara yang berhubungan dengan sengketa tanah. Jangan malah bertindak yang kontra produktif dengan kebijakan Jaksa Agung, dan Kapolri.
Percuma Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021, dan Kapolri juga bahkan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk antisipasi gerak mafia tanah, jika jajaran di bawahnya tak serius menjerat mafianya. Lebih ironis lagi, jika sebaliknya, malah lebih berpihak pada mafia tanah. Ingatlah sekecil apapun kejahatan yang membuat pihak lain menangis, yakinlah tangisan itu akan kembali pada diri mu dan keluarga mu.
Peru, www.jejakkasus.id
Social Header