BOGOR – www.jejakkasus.id
Seantero masyarakat Bogor seperti mengetahui mencuat isu BUMD PT. SAYAGA.
Mengutip pemanggilan Komisi II terhadap para petinggi PT. SAYAGA beberapa waktu lalu seperti belum menampakkan hasil, atau begitu piawainya para petinggi PT. SAYAGA sampai para dewa yang berada di Dewan, yang notabenenya mewakili rakyat dan masyarakat Bogor tidak berkutik sama sekali, oleh karena itu organisasi pers PWRI BOGOR RAYA merasa terpanggil kembali untuk mengkritisi PT. SAYAGA yang salah satu adalah perpanjangan masa jabatan Direksi Perusahaan yang seharusnya sudah berakhir di bulan Desember 2023, namun kini masih diperpanjang walaupun kinerjanya tidak menggembirakan, pembina PWRI angkat suara sebagaimana fungsi kontrol sosial pengawasan dari organisasi pers PWRI yang ia lakukan selama ini, ia mengungkapkan catatan merah untuk jajaran Direksi BUMD PT. SAYAGA dan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bogor lainnya.
Pembina PWRI Rizkan Sahfudin mengilusterasikan bahwa birokrat di bumi Tegar Beriman ini begitu licin sehingga PJ Bupati Kabupaten Bogor harus piawai dan waspada agar tidak terpeleset dalam setiap mengambil kebijakan. Oleh karena itu sebagai seorang pemimpin, ia harus bisa menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya.
Sesungguhnya, dalam hal tugas dan pekerjaan dapat dilimpahkan kepada bawahan, namun demikian tanggung jawab Tidak, karena tanggung jawab itu melekat pada diri seseorang pejabat.
Sumber : DPC PWRI BOGOR RAYA
Redaksi : www.jejakkasus.id
Social Header