Breaking News

VIRAL IJAZAH PALSU BALON KADES SINTUBAN MAKMUR


Aceh Singkil. |  Senin 2 Oktober 2023

Dugaan menggunakan ijazah palsu salah satu bakal calon (Balon) kepala desa Setuban Makmur kecamatan Danau Paris kabupaten Aceh Singkil inisial SL(53) tetap ikut kontestan dalam memenangkan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada bulan Oktober 2023 mendatang

Ketua Panitia pemilihan Kecik (P2K) Sabirin Lembong menyebutkan terkait dengan salah satu balon kepala desa yang secara administrasi ada kejanggalan

"Kejanggalan administrasi salah satu balon kepala desa Setuban Makmur atas inisial ST ada kejanggalan dengan tanggal lahir di timpa, sedangkan atas nama. inisial SL(53) secara administrasi sudah melengkapi, masalah ijazah palsu atau tidak, itu bukan urusan kami,

Kemudian sabirin juga sudah menanyakan kepada P2K desa tetangga terkait dugaan ijasah kedua bakal balon kepala desa yang di duga memalsukan ijasah yang pernah saya baca di beberapa media online.
menyampaikan kepada rekan di pengurusan P2K  bahwa kedua balon tidak bisa kita ikut sertakan mengikuti Pilkades 21 oktober  namun di delapan dari sembilan time P2K tetap bertahan dan akan mengikut sertakan keduanya" ujar Sabirin pada Senin (2/10/23) 

Menurutnya ijazah atas nama SL (53) di duga menggunakan ijasah palsu bukan urusan P2K, itu urusan penegak hukum pasalnya secara administrasi ijazah sudah di legalisir 

"Masalah kesalahan administrasi nanti akan kami musyawarahkan bersama dengan kawan-kawan P2K, 
apabila hasil musyawarah di Surati, kami surati balon kepala desa agar melengkapi persyaratannya," ujar Sabirin

Sementara Camat Danau Paris Drs Rahim dikonfirmasi melalui via seluler oleh team media www.jejakkasus.id. mengatakan kepada kami. Kita sudah mendudukan sama BPKam dan P2K 

"Kemarin hari Jumat tanggal 29/9/23 sudah disampaikan sama BPKam, P2K, Kapolsek dan Danramil, yang kami kroscek Kartu keluarga (KK) sama ijazah sama yang berbeda hanya surat SKCK," 

Dan kami sudah komfirmasi dengan Kadis (DPMK) Ajwir . Pada saat pertemuan dengan beberapa P2K. 
Kata beliau sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan qanun Aceh kalau masalah hanya surat SKCK tidak menyalahi sah-sah saja mereka melanjutkan pembalonan kepada desa tutupnya Drs rahim.

Di tempat terpisah kami mendatangi salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan kepada kami awak media www.jejakkasus.id.

Yang jadi pertanyaan kami kenapa kalau kita mencalonkan diri sebagai ASN atau mencalonkan sebagai dewan perwakilan rakyat (DPR ) harus mempunyai data yang akurat dan lengkap dengan salah satunya seperti nama misal di kartu keluarga (KK) (Ra.....) Kemudian di ijasah (kha....) Antara Ra. Kha. Bisa di bilang tidak singkron padahal tanggal lahir semua sama.
Hanya saja masalah.ra. dan kha.harus di perbaiki.

Nah terkait apa yang di sampaikan kadis DPMK melalui camat tersebut menurut kami sangat berseberang dengan apa yang telah berlaku selama ini.
Berarti kalau mau mencalonkan diri administrasi bukan persyaratan yang utama tutupnya salah satu sumber.

(Rayali lingga www.jejakkasus.id.)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID