Breaking News

LPPN RI minta Bawaslu Hentikan Sementara Rekrutmen Bawaslu Kab/Kota di Aceh


Aceh Singkil | Rabu 02 Agustus 2023
Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Kabupaten Aceh Singkil meminta Bawaslu RI menghentikan sementara proses rekrutmen Panwaslih Kabupaten Kota se Aceh yang saat ini sedang berlangsung. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksansaan rekrutmen tersebut bebas dari kepentingan politik segelintir oknum, dan bebas dari praktek kotor suap menyuap. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Aceh Singkil, Khabakasah pada Rabu, (2/8). 

Pernyataan Khabakasah tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan kecurangan pada proses rekrutmen Panwaslih Kabupaten/Kota khususnya zona IV. 

Informasi yang dimaksud adalah surat dari dua orang Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu RI yang melaporkan tiga rekannya yakni Ketua, Sekretaris dan satu orang anggota, disebabkan sejumlah hal diantaranya karena nilai peserta yang diubah beberapa kali. 

“Kami selaku Pemantau Penyelenggara Negara yang juga sebagai Pemantau Pemilu yang Teregistrasi,  meminta kepada Bawaslu RI untuk menghentikan sementara proses ini, demi menjaga Pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil” ujar Khabakasah. 
Menurutnya, jika proses rekrutmen ini tetap dilanjutkan maka akan mencederai rasa keadilan dan akan menghacurkan kepercayaan public di tengah masyarakat terhadap Bawaslu. 
Menurutnya, masih ada waktu bagi Bawaslu untuk membuktikan jiwa kepengawasannya. Tudingan-tudingan dalam surat Timsel kepada sesama rekannya sebagaimana yang beredar ini bisa dibuktikan benar tidaknya dengan meneliti audio video rekaman hasil wawancara masing-masing peserta. 

Selain itu, Bawaslu juga sebenarnya bisa saja memeriksa apakah memang ada perubahan nilai yang dilakukan sepihak oleh oknum Ketua dan Sekretaris Pansel, dari nilai yang sesungguhnya sebelum menetapkan enam besar. 
“di surat ini ada disebutkan ada perubahan nilai berkali-kali. Tolong Bawaslu periksa dulu itu. Apakah yang terpilih enam besar itu memang sesuai atau tidak. 
Jangan ada tipu-tipu. Kalau penyelenggara hasil tipu-tipu, nanti kerjanya juga hasil tipu-tipu” ujar Khabakasah. 

Khabakasah menegaskan, bila Bawaslu hanya diam saja tanpa memperdulikan gejolak yang terjadi akibat dugaan tersebut, maka tingkat kepercayaan public kepada Bawaslu akan menurun drastis. Sehingga nilai-nilai pengawasan yang selama ini digaungkan Bawaslu hanya akan menjadi omong kosong belaka.tuturnya (rayali lingga jejakkasus.id)
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID