Breaking News

Wartawan jejak kasus.id memberi keterangan ke Unit IV Reskrim Polresta Banyumas


Banyumas-jejakasus.id
Mendasari Surat dari Polresta Banyumas, Polda Jateng, tanggal 06 Juli 2023, dengan Nomor : B/1294/RES.7.4/VII/2023/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Perihal : Permintaan Keterangan, yang di tanda tangani oleh Kompol Agus Supriyadi S, SH, SIK, MH, selaku Kepala Satuan Reskrim, Polresta Banyumas, yang ditujukan kepada : Suliyo, Desa Buntu RT.05 RW.01, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, dengan Rujukan : Pasal 1 (5), pasal 4, pasal 5 (1), huruf a KUHP, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, Peraturan Kapolri Nomor 06 tahun 2019, Laporan Informasi Nomor : R/LI/121/II/2023/Reskrim, tanggal 22 februari 2023 dan Surat Perintah Tugas : SP.Gas/274.b/V/2023/Reskrim, tanggal 08 mei 2023 serta Surat Perintah Penyelidikan : SP.Lidik/274.c/V/2023/Reskrim, tanggal 08 mei 2023.

Memberitahukan bahwa saat ini Satreskrim Polresta Banyumas sedang melakukan Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana, "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", sebagaimana dimaksud Pasal 27 (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, mendasari laporan Sdri.Alfiatun Khasanah, tanggal 24 Februari 2023.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, maka guna keperluan permintaan keterangan, dimohon agar pada hari Rabu, 12 Juli 2023, Jam 11.00 WIB, Suliyo hadir bertemu dengan IPTU Wahyu Shofhan A.P, S.Tr.K.M.H. di Ruang unit IV Satreskrim Polresta Banyumas, Jl.Merdeka No.32 Purwokerto.
Pasca menghadap dan memberi keterangan di Unit IV Reskrim Polresta Banyumas, kepada Awak Media ini Suliyo menyatakan jika meski agak terlambat, namun dirinya sudah bisa memenuhi undangan dan memberi keterangan.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, meskipun terlambat, namun pada hari ini (Rabu, 12/7/2023), Alhamdulilah, saya sudah menghadap dan memberi keterangan di Unit IV Reskrim Polresta Banyumas, berikut menunjukan KTA, Surat Tugas dan Company Profile PT.Jejak Kasus News ".

Lebih lanjut Suliyo menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, Penyidik Unit IV Reskrim Polresta Banyumas, hanya mempertanyakan terkait mekanisme terbitnya berita berikut apa peranya, tanpa adanya pendalaman dari isi muatan beritanya yang dianggap memiliki muatan Penghinaan dan Pencemaran nama baik.

Tak pelak, Suliyo juga menjelaskan terkait mekanisme terbitnya berita.
"awalnya saya membuat rilisan berdasarkan pernyataan Narasumber (Cahya Efendi).
Pasca rilisan jadi, langsung di kirim melaluhi WA ke Kepala Perwakilan Jawa Tengah yang kemudian oleh Kepala Perwakilan Jawa Tengah rilisan berita itu di kirimkan ke Pimpinan Redaksi (mekanisme inipun berlaku bagi semua media).

Selang beberapa waktu, pasca melaluhi proses di kantor redaksi, rilisan itu sudah jadi berita, yang kemudian oleh Pimpinan Redaksi, dinaikan ke "group jejak kasus.id dan group jejak kasus Jateng" melaluhi WA.

Diakuinya, dalam membuat rilisan memang belum ketemu dengan Alfiatun, meski dirinya sudah berusaha mendatangi Kantor DPRD Banyumas tuk mengklarifikasi.
Namun dirinya meyakini kebenaran atas pernyataan Cahya Efendi, karena selain
didukung dengan data dan bukti yang falid (WA antara dirinya dengan Alfiatun berikut Kwitansi pembelian, faktur dan BPKB mobil miliknya), serta Laporan Pengaduan ke Unit ll Reskrim Polresta Banyumas, atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dengan teradu Bagus dan Kevin (jumat,13 januari 2023), dan kasus inipun sekarang sedang dan terus berjalan.

Sementara terkait mobil G.8913 HE, milik Cahya Efendi, terakhir kali diketahui di rumah Alfiatun, namun kini tidak terlacak bahkan sudah tidak diketahui keberadaanya pasca GPS dibuang (19/01/2023).

Bahkan seiring bergulirnya waktu, Alfiatun-pun kini sudah dilaporkan oleh Cahya Efendi melaluhi Ananto Widagdo SPd, SH, selaku Kuasa Hukumnya ke Direskrimum Polda Jateng dengan pasal 310 jo 311 KUHP.

Atas semua bukti dan fakta itu sehingga bagaimana mungkin dirinya dilaporkan ke Unit IV Reskrim Polresta Banyumas oleh Alfiatun dengan pasal 27 (3) UU ITE karena dianggap bahwa berita itu mempunyai muatan Penghinaan dan Pencemaran nama baik, "katanya penuh tanda tanya.

Padahal dalam jabatanya selaku anggota DPRD Banyumas, selain dalam tugasnya untuk melakukan Pengawasan dan Budgeting, sekaligus legislasi yaitu melahirkan Produk Hukum berupa Peraturan Daerah.
Terlebih Alfiatun di Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, sehingga dipastikan Alfiatun memahami Hukum.

Ironisnya, kenapa Alfiatun langsung membuat Laporan Pengaduan dan laporanya itupun langsung diterima dan ditindak-lanjuti oleh Satreskrim Polresta Banyumas, padahal selaku Wartawan, saya mempunyai Hak Tolak, Hak Jawab dan Hak Koreksi.....?!

Terlebih, "kata Suliyo menegaskan, "mendasari pasal 6 UU 40-1999 tentang "PERS" secara jelas dinyatakan bahwa Pers mempunyai peranan : memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mendorong terwujudnya Supremasi  Hukum dan HAM, melakukan Pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan kebenaran dan keadilan, "pungkasnya" (Team Investigasi Jateng). Adi jejakkasus.id
© Copyright 2022 - JEJAKKASUS.ID