ACEH SINGKIL | jejakkasus.id Rabu 19 Juli 2023
Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Panwaslih Zona IV Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam Masa Jabatan 2023-2028 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode Etik Tim Seleksi serta dugaan Pelanggaran Prinsip Akuntabel dan Integritas.
Laporan tersebut disampaikan oleh Jamaluddin, Irwansyah, Abdus Salam Putra, Rajab, Darmi, Erwan Syahputra dan Basiruddin yang merupakan peserta Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Zona IV Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028 yang telah mengikuti sampai ketahapan Tes Tertulis dan Tes Psikologi yang dilaporkan melalui surat elektronik atau melalui emai: pengaduanrekrutmenbawaslu@gmail.com pada Senin 17 Juli 2023. Sedangkan nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Zona IV Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam Masa Jabatan 2023-2028 atau terlapor terdiri dari Wais Alqarni, Reza Arsalam, Yusra Jamali, Azman, dan Mudfar Alianur.
Adapun pertimbangan para pelapor diantaranya, yakni, pertama, pelapor merupakan peserta Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Zona IV Provinsi Aceh Masa Jabatan 2023-2028 yang telah mengikuti sampai ketahapan Tes Tertulis dan Tes Psikologi. Kedua, semula sebagaimana jadwal seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa Jabatan Tahun 2023-2028 yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi Calon Komisioner Panwaslih Kab/Kota Zona IV Aceh tanggal 13 Juni 2023, bahwasanya jadwal pengumuman kelulusan Tes Tertulis dan Tes Psikologi setelah perubahan adalah tanggal 10 Juli 2023 s/d 11 Juli 2023, namun Bawaslu RI melalui surat tanggal 11 Juli 2023 Nomor 485/KP.01/K1/07/2023 mengirim surat perpanjangan pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi menjadi senin tanggal 10 Juli 2023 s/d kamis 13 Juli 2023.
Ketiga, berdasarkan informasi surat penundaan dari Bawaslu RI tanggal 11 Juli 2023 tersebut, maka pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi seluruh Indonesia diumumkan tanggal 13 Juli 2023. Namun khusus untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil Zona IV Provinsi Aceh pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi diumumkan pada tanggal 14 Juli 2023, hal tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan Tim Seleksi Calon Anggota Panwasli Zona IV Kabupaten/Kota Provinsi Aceh tanggal 14 Juli 2023 yang dikirim oleh ketua Pansel melalui grup Whatshapp Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil jam 00.56 Wib.
Keempat, pada tanggal 14 Juli 2023 tersebut sebelum Para Terlapor mengumumkan Pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi, anehnya nama-nama yang lulus Tes Tertulis dan Tes Psikologi telah beredar luas di media social dan media online termasuk di grup Whatshapp Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil sehingga menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan, karena Tim Pansel Zona IV Provinsi Aceh belum mengeluarkan pengumuman namun di media social dan media online sudah keluar pengumuman.
Kelima, setelah itu Tim Pansel Zona IV Provinsi Aceh mengeluarkan surat pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi tanggal 14 Juli 2023 jam 13.55 Wib, yang mana dalam pengumuman yang dikeluarkan Para Terlapor sama dengan berita yang bereda luas di media social dan media online termasuk di grup Whatshapp Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil yang membedakan hanyalah nomor pendaftar dengan nama pendaftar.
Keenam, dalam pengumuman tersebut begitu banyak kejanggalan dan keanehan yang kami (Pelapor) dapatkan yang menjadikan tanda tanya besar bagi para Pelapor bahkan bagi masyarakat pada umumnya antara lain, Pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Zona IV Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil tertunda/terlambat dari zona lain di Aceh maupun se indonesia, padahal Bawaslu RI telah menyampaikan dimana pengumuman dijadwalkan pada tanggal 13 Juli 2023 namun pengumuman untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil di umumkan pada tanggal 14 Juli 2023 jam 13.55 Wib melalui grup Whatshapp Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil.
Lalu, hasil pengumuman Tes Tertulis dan Tes Psikologi Zona IV Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil bocor dan telah menyebar luas di media social dan media online padahal Tim Pansel belum mengumumkan (sesuai dengan yang telah dijelaskan di atas). Hal ini membuat para Pelapor dan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil pada umumnya merasa heran dan bertanda tanya tentang profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaan perekrutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota khususnya untuk Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam pengumuman yang beredar di media social dan media online tersebut ada 12 nama peserta yang lulus seleksi Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil namun nama tersebut berbeda dengan nomor peserta pada saat pendaftaran; Ke 12 nama yang beredar di media social dan media online tersebut sama dengan nama yang di umumkan oleh Para Terlapor namun nomor pendaftaran disesuaikan.
Kemudian, setelah para pelapor melihat dan memperhatikan kembali hasil pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Para Terlapor, maka pelapor juga melihat adanya kejanggalan yang mana antara nomor pendaftaran dengan nama peserta juga ada yang berbeda, hal ini juga menjadi tanda tanya besar bagi para Pelapor, mana yang benar. Dalam pengumuman tersebut juga tidak adanya nilai-nilai yang ditampilkan dari Tes Tertulis dan Tes Psikologi. Tidak hanya itu, dari pengumuman jadwal tes wawancara Provinsi Aceh Zona IV Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Simeulue dan Kota Subulussalam nomor: 017/timselpanwaslih/aceh-04/07/2023 juga didapati salah satu nomor peserta telah berubah dan tidak ada pengumuman kelarifikasi dari para terlapor.
Ketujuh, para Pelapor menduga bahwasanya hasil pengumuman ujian Tes Tertulis dan Tes Psikologi yang diumumkan oleh tim Pansel Zona IV Provinsi Aceh khususnya Kabupaten Aceh Singkil ini sarat akan adanya titipan dan adanya orang dalam, kecurigaan ini mempunyai dasar yang kuat karena begitu banyak kejanggalan-kejanggalan dan telah beberapa kali adanya penundaan sebagaimana disebutkan di atas. Kesepuluh, berdasarkan uraian di atas para pelapor juga kurang percaya dalam pelaksanaan perekrutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya untuk Kabupaten Aceh Singkil yang profesionalitas dan integritas dalam serta sarat akan politik.
Kedelapan, selain itu pelapor juga melihat Para Terlapor dalam melaksanakan tugasnya juga tidak mengedepankan prinsip akuntabilitas dan integritas sebagaimana amanat Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Panwaslih Kab/Kota di Aceh Yang Akuntabel dan Berintegritas, serta diduga melanggar Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
Kesembilan, selain dari pada itu pelapor juga melihat bahwasanya Para Terlapor juga tidak mempunyai integritas serta tidak mempunyai sifat ketelitian dan kehati-hatian. Hal mana salah satu calon anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil pada nomor pendaftaran 047/CABKK-ACH.SKL/2023 nama aslinya yang tertera dalam surat permohonan pendaftaran adalah JAMALUDDIN (dengan 2 d), namun dalam surat pengumuman hasil seleksi administrasi, surat pengumuman seleksi Tes Tertulis dan Tes Psikologi tercantum atas nama JAMALUDIN (dengan 1 d), anehnya sifat ketidaktelitian dan kehati-hatian para terlapor ini kembali terjadi seperti dalam isi surat pengumuman hasil tes tertulis dan tes pisikologi bakal calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil dimana masih terdapat nomor peserta dengan nama peserta yang berbeda.
Maka atas pertimbangan tersebut, selanjutnya para pelapor memohon kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, melakukan tindakan, seperti menindaklanjuti laporan dengan segera dan berintegritas, membekukan sementara waktu Para Terlapor dari Jabatan sebagai Tim Pansel Rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil, Memeriksa Para Telapor yang diduga bekerja tidak profesional, tidak memiliki Integritas serta tidak mempunyai sifat ketelitian dan kehati-hatian termasuk tidak memiliki manajemen yang baik.
Dalam laporan itu, pelapor juga memohon kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia diantaranya untuk membuka seluas-luasnya hasil ujian Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil sehingga tidak ada keraguan di dalamnya, memberikan sanksi tegas bagi terlapor, hal ini demi memenuhi rasa keadilan dan telah mencoreng integritas Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang terpercaya sebagaimana visi misi bawaslu itu sendiri. Kemudian, memberhentikan Para Terlapor apabila terbukti melakukan pelanggaran demi menghasilkan Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil Yang berintegritas.tutupnya
(Rayali lingga jejakkasus.id)
Social Header