SALATIGA JEJAKKASUA.ID
Sungguh bejat kelakuan (SR 50 Tahun) warga Argomulyo, Salatiga. Dirinya tega mencabuli cucu tirinya yang masih dibawah umur untuk memenuhi hasrat seksual.
Ia menggunakan jurus bujuk rayu untuk melancarkan aksi bejatnya itu.(11/07/2023)
Pelaku yang kesehariannya jualan gorengan itu tertunduk malu ketika digiring di depan awak media. Dengan wajah tertutup dan berbaju tahanan ia hanya diam tak ada kata terlontar.
Cucunya kini harus menghadapi trauma atas kejadian itu. Kakek tirinya itu melancarkan aksinya pada 29 Juni lalu. Korban dibujuk rayu hingga melunak dan mengikuti kemauan kakeknya.
Kejadiannya sekitar pukul 12.30WIB," kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan di Mapolres Salatiga, Selasa (11Juli 2023).
Ia menambahkan, kronologi bermula saat korban hendak pulang usai bermain. Dalam perjalanannya, korban melewati rumah kakek tirinya.
Kemudian pelaku memanggil korban dengan dalih meminta bantuan berdagang gorengan.
Setelah mampir dan membantu, sang kakek seketika menggendong korban ke kamar.
Iming-iming dipinjami handphone dan sepeda motor. Korban lalu dicabuli," tandasnya.
Dalam melancarkan aksinya itu, lanjut Feria, tidak ada unsur ancaman. Saat ini Riyadi Slamet harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Salatiga.
Ia dijerat pasal perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp.5 miliar,” pungkas Kapolres.
(Humas Polres Salatiga)
Witriyani jejakkasus.id
Social Header