WAJO SULSEL — JEJAKKASUS.ID
Ratusan warga dari Kecamatan Gilireng kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, Senin (8/5/23) di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo, Jalan Pahlawan Sengkang sekitar pukul 11:30 WITA
Aksi ini kembali digelar untuk menuntut penyelesaian ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng yang belum dibayarkan.
Bendungan Paselloreng merupakan Proyek Strategis Nasional telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 September 2021. Peresmian tersebut menandakan bahwa seluruh proses perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pembangunan telah selesai, dalam hal ini khususnya mengenai ganti Rugi Lahan Masyarakat.
Dalam orasinya, Mahasiswa dari AMIWB Kabupaten Wajo, yang mendampingi warga meminta kepala kantor BPN Wajo untuk keluar menemui massa dan menjelaskan alasan belum terbayarnya ganti rugi lahan warga seluas 42.97 Ha.
“Kami minta itikad baik Kepala BPN untuk menemui warga dan menjelaskan alasan belum terselesaikannya pembayaran ganti rugi tanah warga, ” ujarnya.
Presiden AMIWB, Syaifullah meminta pertanggungjawaban dan janji Kepala BPN Wajo untuk memproses pembayaran ganti rugi warga seluas 42, 97 Ha.
Presiden AMIWB Kabupaten Wajo, Syaifullah berorasi di depan kantor BPN Wajo
"Mendesak Kepala BPN Wajo menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Kepala Kanwil Sulsel dengan Bupati, Wakil Bupati, Kepala BBWS Sulsel, Kapolres Wajo, Dandim Wajo, Kejaksaan Negeri Wajo, BPN Wajo pada tanggal 29 Desember 2022 yang memerintahkan agar 42,97 Ha segera memproses pembayaran ganti rugi lahan masyarakat paling lambat 14 hari kerja berdasarkan berita cara rapat koordinasi tersebut,"tegas Syaifullah
Selain menuntut ganti rugi 42.97 Ha, Syaifullah juga mempertanyakan ganti rugi Lapangan, Sepak Bola, Masjid, Tanah Pekuburan dan sejumlah aset desa.
Bahkan, Presiden AMIWB ini meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa Kepala BPN Wajo atas tindakannya yang di duga menghalang halangi pembayaran ganti rugi lahan seluas 42.97 Ha.
“Kami minta penegak hukum untuk memeriksa kepala BPN Wajo, Syamsuddin, atas tindakannya di duga menghalangi pembayaran ganti rugi tanah warga,” tegasnya.
Kepala ATR/ Badan Pertanahan Kabupaten Wajo, Syamsuddin yang keluar menemui demonstran, menjelaskan, bahwa ganti rugi tanah yang dituntut warga tidak bisa dibayarkan karena lokasi tersebut keluar dari Penetapan Lokasi (Penlok) 2021.
“Sesuai dengan rapat kordinasi BPN Wajo dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) pada tanggal 7 Februari 2023, tanah yang dituntut warga keluar dari Penlok,” ujarnya.
Syamsuddin mengaku sudah bersurat ke Balai untuk meminta Penlok baru.
Mantan Kepala BPN Sidrap ini, menyebut dirinya tak berani memproses pembayaran ganti rugi karena akan berdampak hukum.
“Saya tidak mau dipenjara gara gara ini. Saat ini saja saya sudah terperiksa di Kejaksaan Tinggi Sulsel,” ucapnya.
Dalam aksinya warga membentangkan poster yang bertuliskan, “KEPALA BPN MATI SURI”,
Sementara itu ditempat terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Komisi lll H.Mustafa saat diminta komentarnya via telpon Selulernya, Senin (8/5/23) mengenai hal tersebut, Seharusnya itu harus diselesaikan pembayarannya secepat mungkin sesuai mekanisme agar tidak berlarut larut dan muncul kegaduhan, kalaupun ada masalah hukum terkait hal tersebut segera diperoses hukum sesuai Undang undang yang berlaku, ujarnya
Sampai saat ini pukul 19:15 WITA warga masih bertahan di depan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Dalam pengawalan petugas kepolisian.
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengamanan ketat dari Aparat Polres Wajo. (**)
Editor : Ir.A.Rafiuddin,S.H.
Team jejakkasus.id menayangkan kembali dokumen ini atas kepentingan team media sulsel jejakkasus.id
Social Header