EMPAT LAWANG – JEJAKKASUS.ID
Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2033 sudah mengatur soal Gaji Ke 13.
Mengapa Hampir seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang belum menerima tunjangan gaji 13. Ada Apa ?
Pemerintah Empat Lawang sudah lalai dalam menjalankan tugas Negara. Dalam hal ini Kabupaten Empat Lawang seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang belum menerima gaji 13, sementara hampir diseluruh Indonesia sudah mendapat dan diterima oleh setiap pegawai.
Kenapa Kabupaten Empat Lawang belum dicairkan.
Ada kejanggalan yang terjadi dengan keuangan di Kabupaten Empat Lawang
Seharusnya uang sudah bisa diterima kenapa sampai berita ini ditayangkan Nasional belum juga ada pencairan.
Pemerintah sudah mengabaikan sebagian hak ASN untuk mendapatkan gaji 13 dan Pemerintah Empat Lawang sudah mengabaikan instruksi Kementrian keuangan Republik Indonesia.
Setelah berita ini kami tayangkan alasan apa yang akan Pemerintah Empat Lawang lakukan terhadap ASN yang belum menerima gaji 13.
Saat kami konfirmasi dengan beberapa ASN yang tidak kami sebut nama namanya, membenarkan gaji 13 TPP Kami belum cair.
Tidak ada keterangan dari pihak pemerintah Empat Lawang kenapa gaji 13 belum cair.
Media jejakkasus id banyak menerima keluhan dari asn sehingga berita ini ditayangkan karna masih ada tunjangan lain yang belum dicairkan Pemda Empat Lawang artinya sistem ditubuh pemerintahan Empat Lawang tidak berjalan baik karena harus melibatkan semua ASN dengan gaji 13. Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya.
Mengutip PP 15 thn 2023 tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Keuangan dari pusat sudah cair tapi kenapa ASN dikabupaten Empat Lawang belum menerima gaji 13. Padahal sudah dianggarkan.
Safri – jejakkasus.id
Social Header