Dari tujuh oknum anggota terperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut, empat di antaranya ditahan karena potensi masuk pada ranah pelanggaran pidana. Kapolda juga menjelaskan terkait dengan pelanggaran para oknum anggota tersebut, antara lain lalai karena tidak mengawasi tahanan sehingga terjadi tindakan pengeroyokan.
Sedangkan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dari empat oknum yang dijerat pidana terkait dengan proses penangkapan. Saat proses penangkapan oleh empat oknum anggota tersebut diduga terjadi unsur pelanggaran pidana, diduga berupa pemukulan.
Tahanan Tewas, 8 Oknum Polisi Diduga Langgar Disiplin dan Kode Etik
“Sehingga pasal yang disangkakan dalam hal ini adalah Pasal 170 (KUHP, tentang pengeroyokan,” jelas Ahmad Luthfi.
Atas peristiwa di Polres Banyumas ini, kapolda kembali menegaskan agar para anggota polisi agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam melakukan penegakkan hukum. Hingga Polda Jawa Tengah harus membentuk tim khusus guna menangani kasus tewasnya tahanan berinisial OK di Polres Banyumas tersebut.
“Saya sudah warning (memperingatkan) kepada jajaran, Polda Jawa Tengah haus menegakkan hukum, tetapi tidak boleh mengabaikan hukum dengan melanggar,” jelasnya.
Masih terkait dengan meninggalnya seorang tahanan berinisial OK, lanjut kapolda, sebanyak 10 tahanan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga proses hukumnya juga telah dilakukan.
“Proses hukum 10 tahanan yang melakukan pengeroyokan tersebut, sudah selesai tahap satu dan saat ini masih menunggu ke tahap dua,” jelasnya.
Adi - jejakkasus.id Team Jateng DIY
Social Header